WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kejahatan siber dalam kurun terakhir semakin massif saja pasca penyerangan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya, Jawa Timur. Karena itulah Kepolisian RI (Polri) merekrut 45 orang calon perwira untuk memerangi kejahatan siber. Demikian disampaikan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (12/07/2024). Dirinya menjelaskan, para calon perwira ini terdiri dari 38 pria dan 7 wanita. "Mereka direkrut dengan jalur SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana)," kata Dedi seperti dikutip Wartabanjar.com. Menurutnya, para calon perwira ini memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan memiliki kemampuan di bidang Teknik Komputer, Teknik Informatika, Keamanan Siber dan sejumlah kemampuan dunia digital lainnya. Baca juga: Sabu 20 Kg Disimpan Dalam Rumah Kos, Dua Kurir Ditangkap Salah Satunya Aki-aki Residivis "Mereka akan menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian, Semarang. Jadi 45 calon perwira ini kami rekrut secara reguler dan proaktif," ujarnya. Dedi menuturkan penguatan personel yang memiliki kemampuan di bidang teknologi dan informasi ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri meminta Korps Bhayangkara mampu menghadapi tantangan ke depan, di mana kejahatan atau gangguan kamtibmas tak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga di dunia virtual. "SSDM Polri, sesuai tugas dan fungsinya, dan tentunya sesuai arahan Bapak Kapolri, merekrut personel untuk memperkuat kemampuan memerangi kejahatan siber," terangnya. Seperti diketahui dalam Rilis Akhir Tahun 2023, Kapolri mengungkapkan kejahatan siber yang menonjol selama 2023 mulai dari pencurian kripto hingga penipuan bermodus APK-Link. Baca juga: KPU Provinsi DKI Sosialisasi Aturan Pendaftaran Bakal Cagub dan Cawagub "Perkara ilegal akses dan pencurian koin kripto pada situs coinbase.com dengan total kerugian Rp 45 miliar dengan dua tersangka," kata Kapolri, Rabu (27/12/2023). Dia mengatakan ada 19.965 kasus IMEI ilegal yang diungkap Polri selama tahun 2023yang merugikan negara hingga Rp 353,7 miliar. "Perkara 19.965 IMEI ilegal dengan total kerugian negara Rp 353,7 miliar dengan enam tersangka," ucapnya. Selain itu, ada juga kasus penipuan yang diungkap Polri. Sigit mengatakan kasus penipuan itu bermodus APK-Link. "Perkara penipuan dengan modus APK-Link dengan total 18 kerugian Rp 4,7 miliar dengan 12 tersangka," ucapnya. (Sidik Purwoko) Baca juga: Ngeri! Desisan Dikira Suara Bebek, Ternyata King Kobra 3 Meter di Bawah Lemari Editor: Sidik Purwoko