AA (24) diamankan bersama satu lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,22 gram, 43 butir obat yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprodol).
“Barang bukti yang kami temukan tentu akan kami sita guna kepentingan tahap persidangan dan pelaku dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan guna proses hukum,” ujarnya lagi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun kurungan penjara. (nurul octaviani)
Editor Restu







