Wapres: Satgas Judi Online Akan Tindak Pegawai KPK Yang Main
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JABAR - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat judi online nantinya akan ditindaklanjuti Satgas Pemberantasan Judi Online. Demikian dikatakan Wapres usai meresmikan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Selasa (09/07/2024).
"Yang pertama itu kan memang sudah ada satgas ya, yang akan terus mengusut untuk memberikan penindakan-penindakan, baik mereka yang menyelenggarakan maupun mereka yang terlibat, ada aturan-aturan yang harus ditegakkan," ucap Wapres seperti dikutip Wartabanjar.com dalam keterangan persnya.
Ia mengatakan bahwa setelah terbentuk satgas, upaya pemberantasan judi online berjalan semakin efektif sehingga siapapun termasuk aparat negara apabila terbukti terlibat judi online akan ditindak tanpa pandang bulu.
"Siapapun termasuk pegawai KPK atau juga pejabat, kemudian TNI/Polri tentu diproses sesuai dengan aturan, bahkan anggota DPR pun dipanggil oleh Majelis Kehormatan," kata Wapres.
Baca juga: Timnas Putri Indonesia Bakal Lakoni Laga Uji Lawan Hongkong
Diketahui, KPK saat ini sedang menelusuri informasi mengenai sejumlah pegawainya yang diduga terlibat dalam permainan judi online, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Tessa juga mengungkapkan lembaganya telah menerima daftar nama pegawai yang diduga terlibat judi online tersebut, namun dalam daftar tersebut ada beberapa nama yang bukan merupakan pegawai KPK.
Meski demikian, KPK akan terus menelusuri kebenaran soal daftar nama tersebut dan mengumpulkan informasi untuk ditindaklanjuti.
"Penelusuran awal oleh Inspektorat menemukan ada beberapa nama yang bukan pegawai KPK. Inspektorat masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait laporan tersebut, untuk tindak lanjut berikutnya," ujarnya.
Baca juga: 4 Saksi Dugaan Korupsi LNG PT Pertamina Diperiksa KPK
Presiden Jokowi telah secara resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Satgas yang dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto itu beranggotakan personel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), dan beberapa instansi terkait lainnya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko