WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Sepanjang semester I tahun 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah memberlakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 Warga Negara Asing (WNA). Jumlah ini meningkat 75,19 persen dibandingkan jumlah TAK pada semester I tahun 2023, yakni sekitar 1165 TAK. “Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim seperti dikutip Wartabanjar.com. Silmy menjelaskan, bentuk TAK bermacam-macam diantaranya pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal dan larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia. Selain itu ada juga keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia. Sementara itu deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024. Ditjen Imigrasi telah mendeportasi sebanyak 1.503 WNA dari Indonesia. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21 persen dibanding semester satu tahun 2023 dimana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang. Baca juga: Mabuk Kecubung di Lomba Burung Berkicau, ini Klarifikasi Polres Batola Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. 136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK. “Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy. Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu. Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni di mana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku cyber crime diamankan. “Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” tutup Silmy. (Sidik Purwoko) Baca juga: Wapres: Satgas Judi Online Akan Tindak Pegawai KPK Yang Main Editor: Sidik Purwoko