Tanggapan Bidang Hukum Polda Jabar Usai Diperintah Hakim Hentikan Kasus Pegi Setiawan

WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya menerima keputusan majelis hakim terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah.

“Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti keputusan yang telah dibacakan oleh hakim. Kita tetap patuh hukum,” ujar Kombes Pol Nurhadi Handayani seusai sidang di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Nurhadi menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait langkah selanjutnya.

“Nanti kita akan berkoordinasi dengan penyidik, kita akan melakukannya secepatnya. Dari putusan hakim tadi, tidak disebutkan mengenai ganti rugi. Jadi penyidikan dihentikan dan pemohon segera dibebaskan,” ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Praperadilan Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah!

“Jadi kita tetap patuh pada apa yang disampaikan oleh hakim. Nanti kita akan bicarakan dengan penyidik mengenai langkah-langkah selanjutnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Penetapan status tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Puncak Arus Balik Whoosh Diprediksi Hari ini, 20 Ribu Tiket Ludes

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI