WARTABANJAR.COM, SUNGAI LOBAN – Polsek Sungai Loban berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial RKS.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasihumas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, awal mula kasus ini terungkap ketika MA ( ibu korban), melaporkan MS telah tega menodai anak gadisnya yaitu RKS.
“Mendapat laporan dari pelapor, Kapolsek Sungai Loban, Ipda Kity Tokan SH MH, bersama anggota piket segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka,” jelas Iptu Jonser dilansir lamar resmi Polres Tanah Bumbu, Senin (8/7/2024).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengendus keberadaan tersangka di rumahnya di Desa Sumber Makmur.
Baca juga: Oknum Guru SMA di Batola Setubuhi Siswi Dituntut 9 Tahun Penjara
“Tim Polsek Sungai Loban langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka MS,” lanjut Jonser Sinaga dikutip wartabanjar.com darii laman Polres Tanbu.
Kapolsek Sungai Loban, Ipda Kity Tokan SH MH, mengatakan kasus ini terungkap ketika MA ( ibu korban), membuka ponsel milik korban dan menemukan video yang menampilkan wajah RKS.
Setelah ditanya, korban mengakui bahwa video tersebut memang dirinya bersama seorang pria berinisial RKS.
Korban kemudian bercerita bahwa MS telah memaksa dan mengancamnya untuk berhubungan badan sebanyak tiga kali. MS mengancam akan menyebarluaskan video tersebut jika korban menolak.