WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Oknum guru yang diduga melakukan persetubuhan dengan siswinya di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, dituntut 9 tahun penjara.
Guru SMA berinisial I itu, dituntut JPU Ira Dwi P SH pada Kejaksaan Tinggi Kalsel dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu ( 3/7/2024 ).
Sidang digelar tertutup dengan majelis hakim diketuai Jamser Simanjuntak SH MH didampingi hakim anggota Irfanul Hakim SH MH dan Febrian Ali SH MH.
JPU menilai, I terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Reaksi Keluarga Vina Cirebon Pascaputusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan







