Selain itu, kata dia, sentimen masyarakat terhadap korban masih cenderung negatif dan belum menunjukkan keberpihakan.
“Masih negatif banget gitu, jadi malah enggak menimbulkan simpati yang meluas terhadap korban. Jadi perlu diikuti dengan pendidikan publik juga,” tandasnya.
Seperti diketahui, DKPP RI membuat putusan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dalam perkara dugaan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Baca juga: Tarik Minat Investor, Banjarmasin Tawarkan Banyak Kemudahan Investasi
Putusan sidang ini dibacakan lima anggota Majelis Hakim DKPP antara lain, Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Teddy Lugito saat membacakan putusan di ruang sidang, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







