WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Bank Negara Indonesia (BNI) telah melakukan pemblokiran rekening yang berkaitan dengan transaksi judi online.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan data rekening itu telah diserahkan BNI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Royke menuturkan pihaknya sudah melakukan upaya mendeteksi rekening yang digunakan untuk judi online.







