WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan manajer artis Fujianti Utami Putri alias Fuji, Batara Ageng akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). Hal itu dilakukannya lantaran kasus dugaan penggelapan dana.
“(Batara) Tak ditangkap. Dia dipanggil dan tersangka datang dan kita tahan,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakbar, AKBP Andri Kurniawan seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Dijelaskan, Fuji melaporkan Batara ke polisi terkait Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan pada September 2023.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan, Fuji Laporkan Mantan Manajer
“Nilai uang yang digelapkan sebesar Rp1,3 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan Batara, kata dia, uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi. Dana itu, berasal dari pembayaran 21 pekerjaan Fuji.
“Tersangka menjelaskan uang itu, saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi dan keperluan hiburan selama dia masih menjadi manajer dari korban,” jelasnya.
“Tersangka membenarkan bahwa uang itu total pembayaran dari ‘brand’ (merek) atau agensi dari 21 pekerjaan Fujianti Utami Putri,” tambahnya.
Baca juga: Buntut Nyanyian Pihak SYL, KPK Bakal Periksa Surya Paloh
Hingga kini, polisi belum membeberkan secara detil kasus tersebut, dan baru akan disampaikan dalam konferensi pers, pada Senin (8/7/2024).
“Nanti akan sampaikan lebih lengkap di konferensi pers pada Senin,” tandasnya. (Sidik Purwoko)