WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 64 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyatakan bahwa nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” kata Arief, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Sambut Tahun Baru Islam 1446 Hijriyah, Pemerintah Arab Saudi Bakal Ganti Kiswah Kakbah
Arief mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menggeledah kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Namun, ia belum menyebutkan apa saja yang ditemukan dan barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.







