Vincent dan Desta Terseret Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ini Keterlibatannya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kristiadi, menyebut adanya keterlibatan artis Desta dan Vincent dalam kasus tindakan asusila dari Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Keterlibatan itu ada dalam acara program Tonight Show bertema 'Pemilih Muda, Ayo ke TPS' yang dihadiri oleh Hasyim Asyari.
"Berkenaan dengan tapping Tonight Show dengan tema "Pemilih Muda Ayo ke TPS, di Graha Mitra Net TV pada Selasa, 24 oktober 2023, yang dipandu oleh Vincent, Desta dan Boyen, dihadiri oleh teradu dan pihak terkait anggota KPU Betty Epsilon idroos," ujar Kristiadi.
Kristiadi menjelaskan Hasyim sempat berswavideo dengan Desta dan Vincent usai acara selesai.
Video tersebut direkam memakai ponsel milik Hasyim. Adapun tujuan merekam video untuk diberikan kepada pengadu atau pelapor.
Baca juga: Reaksi Hasyim Asy’ari Usai Dipecat dari Ketua KPU, Berterima Kasih ke DKPP Dibebaskan dari Tugas Berat
"Teradu, pihak terkait Betty Epsilon Idroos dan Boyen melakukan swavideo untuk sampaikan greeting kepada pengadu berupa ucapan sukses selalu dan semoga lancar pelaksanaan pemilu di luar negeri," ujarnya.
Kemudian, Hasyim mengirim video tersebut ke pengadu atau seorang perempuan anggota PPLN Den Haag. Ia menambahkan video itu juga dilengkapi pesan rayuan dari Hasyim.
"Pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption "special for you", ditambah dengan emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh," kata dia.
Sebagaimana diketahui, DKPP memutus Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (51) terbukti bersalah dalam kasus asusila terhadap seorang wanita anggota PPLN Den Haag, Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).
Dalam dalil yang dibacakan DKPP, Hasyim menyalahgunakan wewenang dan jabatan terkait kasus tersebut, termasuk memanfaatkan mobil dinas untuk antar-jemput korban.
Modus lainnya yakni membiayai tiket pesawat PP Jakarta-Singapura senilai Rp 8,6 juta, sewa apartemen di Kuningan Rp 48,7 juta, sampai tiket pesawat PP Jakarta–Belanda sebanyak tiga kali senilai Rp 100 juta.
“DKPP menilai sepanjang dalil terkait penggunaan mobil dinas, teradu terbukti menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Sedangkan terkait uang yang digunakan teradu untuk memfasilitasi pengadu bukan bersumber dari keuangan negara,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (3/7). (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi