Baca juga: Disperindag Balangan Gelar Pasar Murah di Paringin, Warga Antusias
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Maryono dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/06/2024).
Majelis hakim berkeyakinan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Atas putusan itu Karen Agustiawan mengajukan banding. Pasalnya, putusan hakim dinilai tidak memiliki hati karena tidak ada perbuatan dan konflik kepentingan hingga dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun.
Baca juga: Keppres Pencopotan Hasyim Asy’ari Belum Sampai Meja Presiden
“Tim advokat akan banding,” ujar kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan, Selasa (25/06/2024). (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







