WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Berdasarkan informasi yang beredar, dua tersangka itu diduga mantan pelaksana tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyulanto. Kedua orang itu sudah dicegah ke luar negeri. Penetapan dua tersangka baru ini menambah daftar mantan pejabat Pertamina yang terlibat. Karena seharusnya mereka menghasilkan keuntungan, bukan merugikan uang negara. Sebelumnya, KPK kembali menetapkan dua tersangka dari pengembangan kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina yang menyeret mantan direkturnya Karen Agustiawan. "Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (02/07/2024). Baca juga: Pj Bupati Batola Mujiyat Tutup MTQN Ke-55 Tingkat Kabupaten, Sampaikan Harapan Berikut Dua tersangka baru tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Lalu disusul dengan alat bukti yang cukup. Hanya saja Tessa enggan unjuk membeberkan identitas dua tersangka yang dimaksud. PIhaknya baru akan menyampaikan secara resmi melalui konferensi pers. "Proses penyidikan saat ini masih berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," kata Tessa beralasan. Sementara itu, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014. Baca juga: Disperindag Balangan Gelar Pasar Murah di Paringin, Warga Antusias "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Maryono dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/06/2024). Majelis hakim berkeyakinan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Atas putusan itu Karen Agustiawan mengajukan banding. Pasalnya, putusan hakim dinilai tidak memiliki hati karena tidak ada perbuatan dan konflik kepentingan hingga dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun. Baca juga: Keppres Pencopotan Hasyim Asy’ari Belum Sampai Meja Presiden "Tim advokat akan banding," ujar kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan, Selasa (25/06/2024). (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko