Tim Gabungan Ungkap Clandestine Lab di Malang Jawa Timur

Kemudian, dilakukan ‘control delivery’ terhadap paket-paket  dan didapati alamat pembeli di daerah Kota Malang. Selanjutnya dari hasil pengembangan dan pengawasan pada alamat yang tertera didapati tujuan ke Jakarta dengan diberitahukan sebagai TEH.

Tim gabungan juga kembali melakukan ‘control delivery’ terhadap paket tersebut dan menindak ganja Sintetis sebesar 23.712,2 gram serta jenis INACA394 gram. Bersamaan dengan itu tiga orang tersangka ikut diringkus dengan inisial RR, IR, dan HA.

Baca juga: Dahlan Iskan Diperiksa KPK Gara-Gara Kasus ini

“Berdasarkan hasil tersebut, dilakukan kegiatan surveillance terhadap rumah yang diduga pabrik yang berada di Kota Malang, Jawa Timur. Tersangkapun bertambah lima orang yang berperasn sebagai koki yaitu, FP, DA, AR, YC dan SS,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya yang zero tollerance terkait penyalahgunaan dan penyelundupan narkotika di Indonesia,” ucap Gatot. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko