Mirip Film Eksyen, Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Kasus Pembalakan Liar di Banjarmasin
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap kembali terpidana 1 tahun 6 bulan penjara kasus turut serta pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah, Andrian Syahbana. Penangkapan terpidana layaknya film eksyen Karena Tim Tabur harus mendobrak pintu masuk rumah sekaligus melakukan penyergapan buronan di hadapan istri dan keluarganya.
Bahkan, terlihat salah seorang anggota tim Tabur harus memperlihatkan senjata api Laras pendek di hadapan terpidana. Hal tersebut dilakukan lantaran terpidana tidak koorperatif saat diamankan tim Tabur.
“Selasa 02 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andrian Syahbana,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Wartabanjar.com, Rabu (03/07/2024).
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat! Putusan Dewan Kehormatan Terkait Kasus Asusila
Menurut Kapuspenkum, saat diamankan pria yang tinggal di Jl. Banjar Permai II R.05/01 Kel. Pemurus dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, Terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu.
“Terpidana mencoba melarikan diri dan akhirnya Tim berhasil mengamankan terpidana,”beber Harli.
Terkait kronologis kasus yang menjerat Andrian Syahbana sebagai terpidana, Harli membeberkan, hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, yang mengabulkan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.
“Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut :
Baca juga: Tunggakan Parkir Duta Mall Kembali Disorot, BPKPAD Ingin Ditinjau Ulang, Dewan Minta Cicilan Segera Diselesaikan
di nyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah ”
Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya ditingkat Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 26 /Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
Saat ini terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Sagitarius hingga Pisces: Nantikan Momen Berharga
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,”pungkasnya (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko