Mirip Film Eksyen, Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Kasus Pembalakan Liar di Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap kembali terpidana 1 tahun 6 bulan penjara kasus turut serta pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah, Andrian Syahbana. Penangkapan terpidana layaknya film eksyen Karena Tim Tabur harus mendobrak pintu masuk rumah sekaligus melakukan penyergapan buronan di hadapan istri dan keluarganya.

    Bahkan, terlihat salah seorang anggota tim Tabur harus memperlihatkan senjata api Laras pendek di hadapan terpidana. Hal tersebut dilakukan lantaran terpidana tidak koorperatif saat diamankan tim Tabur.

    “Selasa 02 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andrian Syahbana,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Wartabanjar.com, Rabu (03/07/2024).

    Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat! Putusan Dewan Kehormatan Terkait Kasus Asusila

    Menurut Kapuspenkum, saat diamankan pria yang tinggal di Jl. Banjar Permai II R.05/01 Kel. Pemurus dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, Terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu.

    “Terpidana mencoba melarikan diri dan akhirnya Tim berhasil mengamankan terpidana,”beber Harli.

    Terkait kronologis kasus yang menjerat Andrian Syahbana sebagai terpidana, Harli membeberkan, hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, yang mengabulkan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.

    Baca Juga :   Bambang Soesatyo Siap Maju Caketum Partai Golkar, Begini Peluangnya:

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI