Napi Lapas Cipinang Pelaku Love Scamming Terhadap Siswi SMP Dipindah ke Nusakambangan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Narapidana berinisial MA (21) yang melakukan aksi penipuan ‘love scamming’ menggunakan handphone terhadap seorang siswi SMP, akhirnya dipindah ke Nusakambangan.

    Diketahui sebelumnya, MA melakukan penipuan ‘love scamming’ terhadap seorang siswi SMP di Bandung dari dalam tahanan.

    Pemindahan MA ke Nusakambangan untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

    Pasalnya, MA sebelumnya juga terjerat kasus serupa hingga membawanya ke penjara.

    MA menggunakan ponsel untuk memikat korban di Instagram dan meminta uang dengan ancaman menyebar foto dan video tanpa busana.

    Baca juga: Telisik Anggota DPR Terlibat Judi Online, MKD Segera Panggil PPATK untuk Dapatkan Daftar Nama

    Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

    MA kini menghadapi tambahan hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.⁠

    Pihak Lapas Cipinang mengungkap, MA mendapatkan handphone, yang merupakan barang dilarang di lapas, dengan cara membeli dari seorang residivis.

    “Beli dari warga binaan permasyarakatan lain,” jelas Kalapas Cipinang, Enget Pulungan Prayer Manik, Senin (1/7/2024).

    Penjualan dilakukan saat warga binaan bebas, dengan cara diselundupkan ke dalam lapas.

    Enget tidak menjelaskan bagaimana handphone itu bisa diselundupkan ke dalam lapas. Namun dia menegaskan tak ada petugas lapas yang terlibat.

    Enget mengatakan siap berkolaborasi dengan Polda Jabar apabila diperlukan untuk memburu residivis yag menjual handphone tersebut. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kiper Timnas Putri Gagal Masuk SMKN 1 Balikpapan Jalur Prestasi, Sekolah Beralasan Begini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI