Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Dewan Pers: Bentuk Tim Investigasi!

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA Dewan Pers menekankan perlunya dibentuk Tim Investigasi Bersama untuk mengusut Kebakaran rumah wartawan di Tanah Karo Sumatra Utara. Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S dalam siaran persnya mengatakan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com, Selasa (02/07/2024).

    Menurutnya, dari pemberitaan di sejumlah media, telah terjadi kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Kamis (27/06/2024). Peristiwa itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47), istrinya Elfrida boru Ginting (48), anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12) dan cucunya Loin Situkur (3).

    Baca juga: Polisi Tetapkan Suami Pembakar Istri Sebagai Tersangka

    Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.

    “Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran terjadi setelah korban memberitakan perjudian ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI,” paparnya.

    Baca Juga :   MMC Desak Kapolri dan Dewan Pers Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Wartawan di Karo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI