WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Dewan Pers menekankan perlunya dibentuk Tim Investigasi Bersama untuk mengusut Kebakaran rumah wartawan di Tanah Karo Sumatra Utara. Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S dalam siaran persnya mengatakan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya," katanya seperti dikutip Wartabanjar.com, Selasa (02/07/2024). Menurutnya, dari pemberitaan di sejumlah media, telah terjadi kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Kamis (27/06/2024). Peristiwa itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47), istrinya Elfrida boru Ginting (48), anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12) dan cucunya Loin Situkur (3). Baca juga: Polisi Tetapkan Suami Pembakar Istri Sebagai Tersangka Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut. "Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran terjadi setelah korban memberitakan perjudian ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI," paparnya. Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceran bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran. Baca juga: DPC Wirawati Catur Panca Balangan Resmi Dilantik, Ini Pesan Ketua Pengurus Provinsi "Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ," kata Ninik. Dewan Pers juga meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial. Pihaknya juga meminta Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban. "Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik," pungkasnya. (Sidik Purwoko) Baca juga: Kematian Afif Maulana Jadi Atensi, Kapolri: Kita Tidak Akan Tutupi! Editor: Sidik Purwoko