WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Karena kasus tersebut dinilai telah merugikan negara Rp 45 miliar.
Kedua kasus PT Jasindo itu adalah pembayaran komisi agen pada 2017 sampai 2020 dan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Kedua kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak awal Januari tahun.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, dalam kasus pertama para pelaku di PT Jasindo merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Baca juga: Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Dewan Pers: Bentuk Tim Investigasi!
“Taksiran kerugian negara Rp 36 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto seperti dikutip Wartabanjar.com, Selasa (2/7/2024).
Sementara kasus kedua menyangkut pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni tahun 2015 sampai dengan 2020 merugikan negara Rp 9 miliar.
“Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp 9 miliar,” kata Tessa.
Jika ditotal, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor asuransi keuangan ini telah merugikan negara Rp 45 miliar.
Modus tindak pidana itu yakni awal Januari 2024 lalu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri telah mengungkapkan kasus di PT Jasindo dengan PT Pelni itu ke publik. Ia menyebutkan, dalam kasus itu, KPK menduga ada kerugian negara timbul akibat pembayaran abal-abal atau palsu.
Baca juga: DPC Wirawati Catur Panca Balangan Resmi Dilantik, Ini Pesan Ketua Pengurus Provinsi