Polisi Tetapkan Suami Pembakar Istri Sebagai Tersangka

    WARTABANJAR.COM, TANGERANG – Polisi akhirnya telah menetapkan S (41) sebagai tersangka pembakar istri yang berinisial SR (22). Peritiwa tragis itu terjadi di Gang H Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Senin (01/07/2024).

    “Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang diperiksa baru dua saksi,” ujar Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis dalam keterangan tertulis yang diterima Wartabanjar.com di Jakarta, Selasa (02/07/2024).

    Kapolsek menjelaskan, motif sementara yang disimpulkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pembakar istri karena emosi. Pelaku tega membakar istrinya akibat selisih paham atau cemburu.

    “Sementara untuk motif lain selain cemburu atau selisih paham belum didapatkan dari penyidik karena korban atau istrinya masih belum dapat dimintai keterangan,” tuturnya.

    Baca juga: Kematian Afif Maulana Jadi Atensi, Kapolri: Kita Tidak Akan Tutupi!

    Evarmon juga menjelaskan, akibat peristiwa tersebut korban SR mengalami luka bakar sebesar 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Hal tersebut berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, Kota Tangerang.

    Kemudian pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    “Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT),” ucap Evarmon.

    Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota mengamankan pelaku berinisial S (40 tahun) yang membakar istrinya SR (22) menggunakan bensin hingga mengalami luka bakar serius di kepala, wajah dan tangan.

    Baca Juga :   Kiper Timnas Putri Gagal Masuk SMKN 1 Balikpapan Jalur Prestasi, Sekolah Beralasan Begini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI