Polisi Tetapkan Suami Pembakar Istri Sebagai Tersangka

“Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT),” ucap Evarmon.

Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota mengamankan pelaku berinisial S (40 tahun) yang membakar istrinya SR (22) menggunakan bensin hingga mengalami luka bakar serius di kepala, wajah dan tangan.

Baca juga: 35 Personel Polres Tanah Bumbu Menerima Kenaikan Pangkat

“Benar tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB telah terjadi KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) karena pelaku dan korban adalah pasangan suami istri,” terang Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis di Tangerang, Banten, Senin (1/7/2024).

Dari informasi awal yang diterima polisi, telah terjadi miskomunikasi dan cemburu di antara keduanya. Pelaku yang emosi menyiramkan satu botol bensin, kemudian membakar istrinya itu. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko