Sebelumnya, PN Bandung menunda sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan pada 24 Juni 2024 lalu. Penundaan itu karena pihak termohon Polda Jabar yang digugat Pegi Setiawan tidak hadir.
Hingga hari ini, Selasa (01/07/2024), tim kuasa hukum Pegi membacakan permohonan untuk membuktikan bahwa Pegi bukan tersangka sebenarnya.
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, pihaknya tinggal menunggu alat bukti dari penyidik Polda Jawa Barat dalam menetapkan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca juga: Inflasi Tahunan Juni 2024 Capai 2,51 Persen, BPS: 3 Kelompok ini Penyumbang Terbesarnya
“Sejak 24 Juni 2024 kami penasihat hukum Pegi Setiawan sudah sangat siap untuk menghadapi Polda Jawa Barat, kami sudah tuangkan dalil-dalilnya dalam permohonan praperadilan, tinggal kami menunggu jawaban maupun alat bukti dan petunjuk apa yang memberikan keyakinan penyidik menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka,” ungkapnya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







