HUT Bhayangkara ke-78, Polda Jabar Malah Hadapi Praperadilan Tersangka Pegi

    WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Dalam peringatan HUT Bhayangkara ke-78, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) harus menjalani sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan (27). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA, Bandung, Senin (01/07/2024).

    Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut kliennya tidak pernah diperiksa Polda Jabar dalam proses penyelidikan sejak 2016. Namun Pegi justru ditetapkan sebagai tersangka tahun ini.

    “Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa oleh termohon (Polda Jabar) pada proses penyelidikan sejak tahun 2016 sampai dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” kata penasihat hukum Pegi, Insank Nasaruddin di persidangan yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaiman.

    Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Diundur Juli-Agustus, Menpan RB: Kementerian Tak Usulkan Formasi Sesuai Kuota

    Bahkan, ia menyebut penetapan tersangka baru diketahui Pegi, usai penangkapan dirinya oleh Polda Jabar pada Mei lalu. Tidak ada langkah penyilidikan dan penyidikan dalam proses penetapan Pegi sebagai tersangka.

    “Penetapkan tersangka atas diri pemohon baru diketahui pemohon pada saat dilakukan penangkapan berdasarkan surat perintah pengkapan yang dikeluarkan termohon pada 21 Mei 2024,” jelasnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    “Namun apabila mengacu pada surat penangkapan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHP, polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.” katanya.

    Baca juga: HUT Bhayangkara ke-78, Kompolnas Doakan Polri Kian Dicintai

    Baca Juga :   Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Santri Berprestasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI