Korea Utara Eksekusi Pemuda 22 Tahun Karena Suka KPop

WARTABANJAR.COM – Korea Utara dilaporkan telah mengeksekusi seorang pria berusia 22 tahun karena mendengarkan dan membagikan musik Korea Selatan yang dikenal dengan istilah K-pop.

Menurut laporan pemerintah Korea Selatan, ini adalah bagian dari tindakan keras Korea Utara terhadap pengaruh budaya luar.

Dikutip Allkpop kasus ini dirilis dalam Laporan Hak Asasi Manusia Korea Utara tahun 2024 oleh kementerian unifikasi Korea Selatan pada Kamis kemarin. Laporan itu mencakup kesaksian dari 649 pembelot Korea Utara.

Baca Juga

Breaking News Jasad Pria Ditemukan di Dekat Pelelangan Ikan Jalan RK IlirĀ 

Menurut salah satu kesaksian dari sumber yang tidak disebutkan namanya, pemuda asal provinsi Hwanghae Selatan itu dieksekusi di depan umum pada tahun 2022 karena mendengarkan 70 lagu Korea Selatan, menonton tiga film. Ia juga membagikan apa yang ditontonnya.

Larangan terhadap K-pop diterapkan di bawah kepemimpinan mantan pemimpin Korea Utara, Kim Jong Il, untuk melindungi warga negaranya dari “pengaruh jahat” budaya Barat.