Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Baca juga: Hakim Pengadilan Tipikor Tunda Vonis Edward Hutahaean Hari Ini
Roni dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. Sementara Richard Cahyanto dituntut pidana 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







