Presiden Jokowi Ijinkan Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Baca juga: Hakim Pengadilan Tipikor Tunda Vonis Edward Hutahaean Hari Ini

Roni dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. Sementara Richard Cahyanto dituntut pidana 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko