WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sedang ramai judi online (Judol), Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran kepada seluruh ASN Kemenag agar berpartisipasi aktif menyosialisasikan larangan perjudian online. Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama terbit kemarin, Rabu (26/6/2024). Surat Edaran itu ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama. "Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Suyitno di Jakarta. Ia kemudian menegaskan ada sanksi tegasnya juga kepada para ASN itu jika melakukan judol. Menurut Suyitno, surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024, kemarin. BACA JUGA: Aljazeera Ungkap Militer Israel Beli Anjing Penyerang Wanita Tua Palestina dari Eropa Khusus untuk Siksa Warga Gaza Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja, Suyitno meminta agar melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing. "Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya," papar Suyitno, dikutip dari laman Kementerian Agama, Kamis (27/6/2024). Untuk para guru, ia meminta agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan. Para dosen mempunyai tanggung jawab sosialisasi di lingkungan kampus, sementara Penyuluh Agama harus di lingkungan masyarakatnya. "Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut menyosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing," tandasnya. (berbagai sumber) Editor: Yayu