WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Untuk menjaga kepercayaan publik dalam kasus kematian Afif Maulana, pengamat kepolisian menganggap, perlu ada pengawasan dari pihak independen. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, publik akan sulit percaya dengan keterangan polisi karena adanya konflik kepentingan di dalamnya. “Bagaimana publik bisa mempercayainya bila yang menyampaikan pernyataan adalah pihak yang diduga melakukan penganiayaan dan menjadi penyebab kematian atau penyebab AM (Afif Maulana) melompat ke sungai?” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Kasus Vina Cirebon Belum Selesai, Polri Kembali Disorot Kasus Ini Selama kematian Afif masih dalam proses penyelidikan, ia berharap pihak kepolisian tidak mengambil kesimpulan cepat. “Kasus seperti itu sudah seringkali terjadi, dan korban meninggal menjadi double victim dengan pernyataan tersebut, bila tidak benar.” “Makanya perlu pihak independen untuk melakukan penyelidikan dan klarifikasi bahwa kejadian yang disampaikan oleh kepolisian tersebut benar atau salah,” kata Bambang. Di sisi lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama lembaga negara lainnya "berkolaborasi" untuk memantau proses penyelidikan kasus kematian Afif. Mereka yang terlibat di dalamnya bisa  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Ombudsman, termasuk LBH Padang. Baca juga: Bupati Zairullah Pastikan Jalan Alternatif Km 171 Satui Segera Diaspal “Semua komisi negara setuju untuk kolaborasi dalam penanganan kasus anak korban,” kata anggota Kompolnas, Poengky Indarti, Senin (24/6/2024). Dalam hal ini, baik Kompolnas, KPAI, LPSK, Ombudsman, dan LBH Padang berencana memantau langsung gelar perkara kematian Afif di Polda Sumbar , meskipun waktunya belum diputuskan. “Tentunya setelah hasil autopsi keluar,” tambah Poengky. Sejauh ini, Kompolnas mengeklaim telah mengirim surat permintaan klarifikasi ke Polda Sumatra Barat. Poengky Indarti mengatakan, pihaknya mendorong “pemeriksaan profesional dan komprehensif dengan dukungan scentific crime investigation (penyelidikan dengan bukti ilmiah)”. Kompolnas merekomendasikan proses pidana dengan pemberatan hukuman, sidang etik dan pemecatan bagi anggota polisi yang terbukti melakukan penyiksaan dan mengakibatkan Afif meninggal. Baca juga: Pantarlih KPU DKI Gelar Coklit Pemilih DKI Jakarta Sebulan ini “Jika benar anggota melakukan penyiksaan yang berakibat hilangnya nyawa anak korban, maka hal tersebut masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan ke dalam UU Anti Penyiksaan, sehingga praktek penyiksaan harus dihapuskan (zero tolerance against torture),” tambah Poengky. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka penyelidik kepolisian harus mencari tahu penyebab Afif meninggal dunia dengan didukung bukti-bukti ilmiah. “Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan publik,” katanya. Lembaga yang bertugas memberi arah kebijakan kepolisian pada presiden ini juga mendorong tindaklanjut pemeriksaan kepada anggota polisi yang diduga menyiksa beberapa saksi yang berstatus anak. Baca juga: Pantarlih KPU DKI Gelar Coklit Pemilih DKI Jakarta Sebulan ini “Upaya penertiban harus dilakukan secara humanis dan tidak menggunakan kekerasan berlebihan, apa lagi terhadap anak-anak,” tambah Poengky. Bambang Rukminto menyoroti kelakuan sebagian anggota polisi dalam menangani perkara anak. Menurutnya, tidak semua polisi "melek soal hak anak”, sehingga perilakunya dalam penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi "tak menghargai hak anak-anak”. "Kepolisian juga harus memahami bahwa kenakalan remaja bisa jadi juga merupakan produk lingkungan sosial. Makanya semangat humanis kepolisian harusnya tetap mengedepankan empati pada terduga anak-anak pelaku tidak tertib sosial,” katanya. Baca juga: Rekpro Afirmatif Upaya Polri Layani Warga di Daerah 3 T Bagaimanapun, dugaan penyiksaan terhadap Afif di Padang ini menambah daftar panjang tuduhan terhadap polisi yang kurang profesional dalam menjalankan tugasnya. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko