WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kuba pada Sabtu (22/6/2024), memutuskan untuk ikut serta dengan Afrika Selatan melawan Israel dalam kasus tuduhan genosida di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional.
Menurut Radio Havana Cuba, langkah tersebut diambil berdasarkan kewajiban negaranya terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Kuba akan menggunakan haknya sebagai negara ketiga untuk menyampaikan interpretasinya terhadap konvensi tersebut.







