WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa permohonan grasi tersebut diajukan pada 24 Juni 2019.
“Yang belum diungkap sebelumnya, para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Sandi menjelaskan bahwa pengajuan grasi tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.
Ketujuh terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Hari Ini Polisi Limpahkan Berkas Pegi Setiawan ke Kejaksaan
“Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan, salah satunya adalah mereka membuat pernyataan,” ungkap Sandi.
Namun, grasi tersebut ditolak oleh Presiden Jokowi. “Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut,” tegasnya.
Sandi juga membacakan salah satu poin dari pernyataan grasi yang diajukan oleh ketujuh terpidana.
“Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri,” bunyi pernyataan tersebut.