ASN Hati-Hati! Main Judi Online Siap-Siap Kena Sanksi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah nampaknya serius memerangi judi online yang berdampak buruk untuk masyarakat. Bukan hanya masyarakat biasa, anggota TNI dan Polri pun terpaksa merasakan akibatnya menjalani proses hukum.

    Kali ini Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengingatkan jika institusinya menyiapkan aturan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.

    “Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera,” kata Tito seperti dikutip Wartabanjar.com di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (19/06/2024).

    Baca juga: Kemenag Kalsel Tunggu Keputusan Menteri Agama Terkait Jatah Kuota Haji Kalsel 2025

    Walaupun demikian, Mendagri mengatakan bahwa pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring, perlu dibicarakan dengan kementerian atau lembaga lain.

    “Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ujarnya.

    Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta KPK Pantau Sidang Praperadilan

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online, yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

    Baca Juga :   Kondisi Terkini Prabowo Usai 'Operasi' Cedera Kaki

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI