ASN Hati-Hati! Main Judi Online Siap-Siap Kena Sanksi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pemerintah nampaknya serius memerangi judi online yang berdampak buruk untuk masyarakat. Bukan hanya masyarakat biasa, anggota TNI dan Polri pun terpaksa merasakan akibatnya menjalani proses hukum.
Kali ini Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengingatkan jika institusinya menyiapkan aturan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.
"Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," kata Tito seperti dikutip Wartabanjar.com di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (19/06/2024).
Baca juga: Kemenag Kalsel Tunggu Keputusan Menteri Agama Terkait Jatah Kuota Haji Kalsel 2025
Walaupun demikian, Mendagri mengatakan bahwa pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring, perlu dibicarakan dengan kementerian atau lembaga lain.
"Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ujarnya.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta KPK Pantau Sidang Praperadilan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online, yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Baca juga: Usai Fase Mina, Jemaah Haji Indonesia Hari ini Bersiap Tawaf Ifadhah
Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Sebelumnya, seorang anggota TNI bernama Letda R, Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS diduga menyalahgunakan dana satuan hingga Rp876 juta untuk judi online. Akibatnya, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut secara militer.
Baca juga: PT PLN Ajak Masyarakat Jaga Infrastruktur Kelistrikan
Sementara Polwan Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto harus ditahan setelah dijadikan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Briptu RDW yang berdinas di Polres. Dirinya nekat membakar sang suami yang menghabiskan gaji ke-13 untuk judi online. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko