Diduga Sering Lakukan Transaksi Narkoba, AR Dilaporkan Warga ke Polres Tabalong

Barang bukti yang disita petugas Polres Tabalong dari pelaku AR. Foto: Polres Tabalong

Pelaku mengakui bahwa barang itu adalah miliknya, kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 gram dan 1 buah gawai berwarna hitam.

BACA JUGA: Prabowo Minta Negara Dunia Tekan Israel untuk Gencata Senjata di Gaza

(berbagai sumber)

Editor: Yayu