
Pelaku mengakui bahwa barang itu adalah miliknya, kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 gram dan 1 buah gawai berwarna hitam.
BACA JUGA: Prabowo Minta Negara Dunia Tekan Israel untuk Gencata Senjata di Gaza
(berbagai sumber)
Editor: Yayu







