WARTABANJAR.COM, TANJUNG-AR (37) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Abdullah, S.H lantaran diduga sering bertransaksi narkoba.
AR adalah warga Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong yang diringkus polisi pada Senin (10/6/2024) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AR diamankan polisi yang mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan mereka.
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di pinggir jalan desa Pasar Panas.
Petugas kemudian mendekati pelaku lalu melakukan pemeriksaan.
Saat diperiksa, kemudian ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu yang sempat dijatuhkan pelaku saat melihat kedatangan petugas.

Pelaku mengakui bahwa barang itu adalah miliknya, kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 gram dan 1 buah gawai berwarna hitam.







