Beli Motor Matik Tanpa Dokumen Sah dari Orang Tak Dikenal, JS Kembali Berurusan dengan Polres Tabalong

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG-Kembali berurusan dengan polisi, residivis satu ini tercatat sudah 6 kali diamankan polisi.

    Kali ini, pria berinisial JS (30) tersebut kembali harus terjerat kasus yang sama yaitu dugaan tindak pidana pertolongan jahat (Tadah) sebagaimana dimaksud Pasal 480 ayat (1) KUHPidana karena membeli skuter matik tanpa dilengkapi dokumen sah yang diduga hasil kejahatan dari seseorang yang tidak dikenalnya.

    JS diketahui adalah warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

    Ia diringkus satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M pada Rabu (12/6/2024) pagi di Tepian Batang, Tanah Grogot, Sempulang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

    Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban yaitu pemilik skuter matik berinisial SUT (31), warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Jumat (18/8/2023) siang bermaksud menjemput istrinya di desa tersebut, namun di perjalanan korban mengantuk lalu tidur di sebuah bengkel kosong milik temannya di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

    Ia lalu memarkir kendaraannya dalam keadaan terkunci.

    BACA JUGA: Prabowo Minta Negara Dunia Tekan Israel untuk Gencata Senjata di Gaza

    Dua jam kemudian, korban bangun, mendapati skuter matiknya sudah raib, diduga dicuri saat korban sedang tidur.

    Sebelum diamankan di Polres Tabalong, pelaku JS sebelumnya sudah terlebih dahulu diamankan oleh Polres Paser saat melakukan tindak pidana lain dengan menggunakan skuter tersebut.

    Baca Juga :   Terungkap Ibu Bayi yang Dibuang di Desa Mantuyan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI