KPU Gelar Rakor Tindak Lanjut Putusan MK soal PHPU

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/06/2024) malam. Amar putusan itu terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

    Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya mengumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

    “Ya, malam hari ini, kami kumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk tindak lanjut putusan tersebut,” kata Idham seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Presiden Jokowi Himbau Masyarakat Jauhi Judi, Buntut Kasus Polwan di Jatim

    Ia menyebut, ada enam putusan MK yang dikabulkan sepenuhnya dan ada 38 putusan yang dikabulkan sebagian. KPU dipastikan bakal menindaklanjuti putusan MK terkait perkara PHPU Pileg 2024.

    “Kami pastikan tindak lanjut putusan tersebut sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan juga asas, prinsip serta aturan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

    Sebelumnya, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.

    Baca juga: Wuihh, Indonesia Kembangkan Proyek Mobil Terbang!

    MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024 dari total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

    Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

    Baca Juga :   Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Dinilai Sah, Polda Jabar Tolak Semua Eksepsi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI