Gugatan Cerai Ruben Onsu pada Sarwendah Dibenarkan PN Jaksel

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA Gugatan perceraian Ruben Onsu pada Sarwendah Tan dibenarkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Pemilik nama lengkap Robben Samuel Onsu mengajukan permohonan perceraiannya dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JAKSEL pada Senin (10/6/2024).

    “Benar, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 551. Dengan Majelis Hakim Djuyamto, Agung Sutomo Thoba dan Arif Budi Cahyono,” kata T. Marbun selaku Humas II Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dikonfirmasi, pada Rabu (12/6/2024) dikutip dari Lambe Turah.

    Gugatan cerai Ruben Onsu terdaftar sejak 11 Juni 2024 yang didaftarkan oleh Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben.

    Baca Juga

    Bus Rombongan Pembakal Kabupaten Banjar Terbakar di Tol Tanjung Priok

    Sidang cerai perdana Ruben Onsu dan Sarwendah bahkan sudah ditetapkan jadwalnya oleh PN Jaksel.

    “Sidang pertama tanggal 9 Juli 2024,” ucapnya T. Marbun.

    Kabar kisruh rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah sudah berhembus sejak lama. Dikabarkan keduanya telah pisah rumah.

    Sarwendah kini tinggal bersama dengan adik perempuannya dengan membawa ketiga anaknya.

    Sementara Ruben Onsu memilih tinggal sendiri. Perpisahan terkuak saat Ruben Onsu sakit dan hanya ditemani asisten.(berbagai sumber)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Jin BTS Bakal Jadi Pembawa Obor Olimpiade Paris 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI