Pemuda Asal Katingan Diduga Edarkan Ekstasi di Palangka Raya

WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Seorang orang pria berinisial HS(24) warga Tumbang Sanamang Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ekstasi.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, S.H. menjelaskan, tersangka HS diamankan pada hari Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kos Jalan Batu Suli Palangka Raya.

AKP Aji menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.

Baca juga:Bupati Abdul Hadi Apresiasi Polres dan BNNK Berantas Narkoba di Balangan