Hari Ini, Habib Rizieq Sandang Status Bebas Murni

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, kala itu. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi