“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, kala itu. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi







