MAKI GERAM! Bebas Bersyarat Setya Novanto Dinilai Ilegal, Ancam Gugat PTUN

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan keberatan keras atas pembebasan bersyarat eks Ketua DPR RI sekaligus narapidana korupsi Setya Novanto (Setnov). MAKI menilai pembebasan tersebut melanggar aturan hukum dan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Koordinator MAKI sekaligus detektif partikelir, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya segera mengirim surat resmi keberatan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Agus Andriyanto, serta jajaran Dirjen Pemasyarakatan. Jika keberatan ini diabaikan, MAKI akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sehari menjelang peringatan kemerdekaan, publik dikejutkan berita bebas bersyaratnya napi korupsi Setya Novanto. Masyarakat kecewa, karena ini memberi nilai negatif terhadap upaya pemberantasan korupsi,” ujar Boyamin, Selasa (19/8/2025).

BACA JUGA:DIKIRA MAMAH MUDA! Ternyata Peserta Gerak Jalan Ini Masih SMP, Videonya Viral

Dua Alasan Utama Keberatan MAKI

Tidak Berkelakuan Baik
Setnov terbukti pernah melanggar aturan dengan menggunakan telepon seluler, jalan-jalan ke toko bangunan, hingga makan di restoran. Semua bukti ini terekam media massa online dan masih bisa diakses hingga kini.