Masih Tersangkut Perkara Hukum
Setnov disebut masih berstatus terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri. Fakta ini bahkan pernah muncul dalam persidangan praperadilan LP3HI dan Arruki.
Boyamin menegaskan, syarat pembebasan bersyarat sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 jelas menyebut narapidana harus berkelakuan baik dan tidak terjerat perkara pidana lain.
“Dengan fakta pelanggaran tersebut, mestinya Menkumham membatalkan bebas bersyarat Setnov. Jika tidak, kami akan gugat melalui PTUN. Ada yurisprudensi kasus serupa, di mana pemberian remisi bisa dibatalkan hakim PTUN,” tegas Boyamin.
Langkah MAKI ini diharapkan menjadi tamparan keras bagi pemerintah agar tidak lagi mengobral keringanan hukuman kepada koruptor kelas kakap.(Wartabanjar.com/MAKI/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







