Ratusan Penyidik PNS Dilantik Kemenkum HAM, Untuk Tujuan Ini

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebanyak 154 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilantik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jakarta, Selasa (25/6/2024). Mereka berasal dari tiga kementerian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Haris Sukamto berharap PPNS mampu bekerja profesional dan dapat berkoordinasi dengan baik dalam hal tata kelola pemerintah yang baik.

“Harapannya agar setelah dilantik menjadi PPNS oleh Kemenkumham dapat menjadi aparatur sipil negara yang profesional dan berintegritas serta berkompeten melaksanakan kewenangannya sebagai penyidik dalam menegakkan undang-undang yang dikawal,” kata Haris dalam acara tersebut, seperti dikutip Wartabanjar.com dari keterangan tertulisnya.

Baca juga: Tubuh Afif Maulana Luka-Luka, Polisi Bantah Siksa Almarhum

Haris mengatakan bahwa Ditjen AHU Kemenkumham sebagai Pembina PPNS di seluruh Indonesia memiliki tugas untuk melakukan verifikasi administrasi, pengangkatan, dan pemberhentian PPNS, mutasi dan pengambilan sumpah janji PPNS berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan kembali PPNS serta Kartu Tanda Pengenal PPNS.

Dalam hal tersebut, Ditjen AHU juga meluncurkan aplikasi PPNS Online untuk mempercepat proses permohonan layanan PPNS, mulai dari verifikasi administrasi, pengangkatan, pelantikan, mutasi, perpanjangan, pemberhentian, hingga pelaporan kegiatan PPNS oleh kantor wilayah.

Ia menyadari betapa pentingnya penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam tugas penegakan hukum di tengah masyarakat untuk segera dilakukan agar tercapai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin meningkat dan kepastian hukum yang semakin baik.

Baca juga: Soal Bamsoet, MPR Anggap Putusan MKD DPR Tak Penuhi Unsur Materil

Untuk itu, kata dia, penguatan peran PPNS secara kontinu melalui berbagai macam pengembangan kompetensi sumber daya manusia, terutama terkait dengan keahlian dalam melaksanakan tugas pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan (wasmatlitrik), dan penyidikan tindak pidana.

Dengan demikian, dia berharap ke depan PPNS makin profesional, mandiri, serta percaya diri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

“Kami bersama stakeholder, yaitu kepolisian dan kejaksaan akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terkait dengan isu dan permasalahan hukum pidana yang terjadi,” kata dia.