Pengacara Keluarga Afif Maulana dan Polda Sumbar Rilis Kronologi Kejadian, Mana Yang Valid?

WARTABANJAR.COM, PADANG – Kasus kematian Afif Maulana (13) menuai kontroversi. Di satu sisi pihak pengacara keluarga mengidentifikasi ada penyiksaan petugas, sementara pihak Polri menyebut luka-luka di tubuh korban karena jatuh dari jembatan.

Pihak keluarga melalui pengacara mereka merilis Kronologi kasus Kematian Afif Maulana yakni:

Pukul 04.00 WIB – Afif sedang berboncengan sepeda motor dengan rekannya berinsial A, menuju utara.

Afif dan rekannya ditendang anggota Sabhara Polda Sumbar menggunakan motor dinas berjenis KLX. Saat terpelanting, Afif berjarak dua meter dengan rekannya A.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Belum Selesai, Polri Kembali Disorot Kasus Ini

Korban A sempat melihat Afif berdiri dan dikelilingi anggota polisi yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat Afif.

Pukul 10.00 WIB – A dan korban-korban lainnya dibolehkan pulang ke rumah masing-masing dari Polda Sumbar, dengan perjanjian tidak melakukan kesalahan yang sama (berdasarkan keterangan polisi diduga mereka yang ditangkap karena merencanakan tawuran).

Pukul 11.55 WIB – Warga menemukan mayat di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Mayat tersebut diidentifikasi sebagai Afif Maulana. Dari jenazahnya terdapat sejumlah luka.

Jenazah Afif dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan.

Keluarga korban menerima salinan sertifikat kematian Nomor: SK/34/VI/2024/ dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

Namun, pemeriksaan jenazah belum menentukan kematian tidak wajar yang dialami Afif.

Baca juga: Bupati Zairullah Pastikan Jalan Alternatif Km 171 Satui Segera Diaspal

Di sisi lain, keluarga korban mendapatkan informasi dari seorang anggota Polres Kota Padang, bahwa korban Afif meninggal akibat tulang rusuk patah enam buah dan robek dibagian paru-paru 11 sentimeter. Orang tua Afif membuat laporan polisi ke Polresta Padang dengan Nomor: LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

Polisi juga diduga menyiksa lima anak dan dua orang dewasa (berumur 18 tahun) yang menyebabkan luka-luka. Mereka mendapatkan penyiksaan berupa dicambuk, disetrum, dipukul dengan rotan, diseruduk motor, serta mendapatkan sulutan rokok di tubuh korban.

“Bahkan ada keterangan yang kami dapatkan, adanya kekerasan seksual berupa memaksa ciuman sejenis,” kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani dalam keterangannya yang dikutip Wartabanjar.com.