WARTABANJAR.COM, PADANG – Kasus kematian Afif Maulana (13) menuai kontroversi. Di satu sisi pihak pengacara keluarga mengidentifikasi ada penyiksaan petugas, sementara pihak Polri menyebut luka-luka di tubuh korban karena jatuh dari jembatan.
Pihak keluarga melalui pengacara mereka merilis Kronologi kasus Kematian Afif Maulana yakni:
Pukul 04.00 WIB – Afif sedang berboncengan sepeda motor dengan rekannya berinsial A, menuju utara.
Afif dan rekannya ditendang anggota Sabhara Polda Sumbar menggunakan motor dinas berjenis KLX. Saat terpelanting, Afif berjarak dua meter dengan rekannya A.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon Belum Selesai, Polri Kembali Disorot Kasus Ini
Korban A sempat melihat Afif berdiri dan dikelilingi anggota polisi yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat Afif.
Pukul 10.00 WIB – A dan korban-korban lainnya dibolehkan pulang ke rumah masing-masing dari Polda Sumbar, dengan perjanjian tidak melakukan kesalahan yang sama (berdasarkan keterangan polisi diduga mereka yang ditangkap karena merencanakan tawuran).
Pukul 11.55 WIB – Warga menemukan mayat di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Mayat tersebut diidentifikasi sebagai Afif Maulana. Dari jenazahnya terdapat sejumlah luka.
Jenazah Afif dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan.
Keluarga korban menerima salinan sertifikat kematian Nomor: SK/34/VI/2024/ dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.







