WARTABANJAR.COM – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan I Wayan Mirna Salihin, resmi bebas bersyarat dengan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8).
Tampak detik-detik Jessica keluar melalui gerbang LP Wanita Pondok Bambu dengan menggunakan kemeja berwarna biru dan celana abu-abu.
Dia lantas masuk ke dalam mobil warna hitam untuk pergi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur.
Baca Juga







