Kurangi Laka Lantas, Korlantas Polri Susun Pedoman Ini

Selain itu, Slamet menyebut diperlukan petugas-petugas yang ahli di bidangnya. Di antaranya memiliki kompetensi dalam penindakan pelanggaran, penyidikan kecelakaan, pengawalan, dan sebagainya.

“Hari ini tentunya dari kompetensi itu, dibutuhkan pedoman yang akan disusun atau sudah disusun terkait peraturan Kakorlantas yang akan menjadi pedoman bagi seluruh personel terkait dengan TAA,” terangnya.

Diharapkan aturan-aturan yang ada dapat dilaksanakan oleh seluruh personel lalu lintas. Dengan begitu, tugas pokok Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum dapat dijalankan secara profesional dan proporsional tanpa melanggar aturan.

“Di situ ada proses penanganan dari mulai mendatangi TKP sampai terakhir. Nah, itu kita harus susun peraturan supaya anggota tidak menyalahi prosedur dan aturan yang ada,” tukasnya. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi