Polisi Tangkap DA, Seorang Yang Diduga Maling Ponsel

Baca juga: Waduh! Ketua DPD Partainya Kaesang di Batam Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba

Warga Desa Wonorejo Kecamatan Satui itu dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, DA bisa dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko