Baca juga: Waduh! Ketua DPD Partainya Kaesang di Batam Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba
Warga Desa Wonorejo Kecamatan Satui itu dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, DA bisa dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







