Mendapatkan laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan. Hingga pada hari Rabu (05/06/2024) giat unit Reskrim Polsek Satui di Desa Wonorejo Kec.Satui berhasil mengamankan DA. Selain mengamankan yang bersangkutan, petugas juga menyita barang bukti ponsel merk OPPO warna silver.
Baca juga: Waduh! Ketua DPD Partainya Kaesang di Batam Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba
Warga Desa Wonorejo Kecamatan Satui itu dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, DA bisa dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







