WARTABANJAR.COM, PARINGIN- Memiliki dan menjual narkoba, NO (21) harus berurusan dengan polisi.
Ia diringkus polisi dari Sat Resnarkoba Polres Balangan di rumahnya di Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Sabtu (1/6/2024) malam lalu bersama sejumlah barang bukti yaitu satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dan lainnya.
NO ditangkap saat kedapatan melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Awayan, usai dilakukan upaya penyelidikan dan operasi penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Balangan dipimpin Kasatresnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, NO diamankan terkait kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, diduga melanggar dan disangkakan pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat dilakukan penangkapan di halaman rumah pelaku NO, pihak kepolisian melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat,” kata Iptu Eko, Selasa (4/6/2024) dikutip Kamis (6/6/2024) dari Instagram Polres Balangan.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Mantan Bupati HSU Abdul Wahid Meninggal Dunia
Motif NO yang merupakan janda beranak satu melakukan perbuatannya ini adalah karena faktor ekonomi.
Pada operasi penangkapan tersebut, ditemukan adanya narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip di dalam kertas aluminiumfoil warna perak yang dibawa oleh NO.