Perempuan Warga Desa Pudak ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Balangan karena Jual Narkoba

    WARTABANJAR.COM, PARINGIN- Memiliki dan menjual narkoba, NO (21) harus berurusan dengan polisi.

    Ia diringkus polisi dari Sat Resnarkoba Polres Balangan di rumahnya di Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Sabtu (1/6/2024) malam lalu bersama sejumlah barang bukti yaitu satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dan lainnya.

    NO ditangkap saat kedapatan melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Awayan, usai dilakukan upaya penyelidikan dan operasi penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Balangan dipimpin Kasatresnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas Polres Balangan dari tersangka NO. Foto: Polres Balangan

    Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, NO diamankan terkait kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, diduga melanggar dan disangkakan pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    “Saat dilakukan penangkapan di halaman rumah pelaku NO, pihak kepolisian melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat,” kata Iptu Eko, Selasa (4/6/2024) dikutip Kamis (6/6/2024) dari Instagram Polres Balangan.

    BACA JUGA: BREAKING NEWS: Mantan Bupati HSU Abdul Wahid Meninggal Dunia

    Motif NO yang merupakan janda beranak satu melakukan perbuatannya ini adalah karena faktor ekonomi.

    Pada operasi penangkapan tersebut, ditemukan adanya narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip di dalam kertas aluminiumfoil warna perak yang dibawa oleh NO.

    Baca Juga :   VIRAL! Bagarakan Sahur di Martapura Ricuh, Puluhan Remaja Diduga Terlibat Pengeroyokan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI