KPK melalui koferensi pers, Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 18.10 Wita, juga menyatakan langsung menahan Bupati HSU Abdul Wahid.
Dirinya pun divonis pidana penjara atas vonis selama 8 tahun tanpa uang pengganti dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Hasby)
Baca Juga : RSUD Ulin Bakal Kerjasama dengan Rumah Sakit Korea Selatan
Editor : Hasby







