Dari hasil penyelelidikan akhirnya dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah di Desa Bukit Mulya, Kintap.
Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan apapun kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah yang didampingi ketua RT dan ditemukanlah 2 paket sabu dan barang bukti lainnya yang disimpan pelaku dibawah kolong tempat tidur.
Dalam keteranganya Kapolres tanah laut melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ferry Kurniawan G SAP MA MH menjelaskan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama NR yang hingga saat ini masih dalam pencarian dan sudah kita terbitkan DPO terhadap pelaku NR.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” jelas Kasat Resnarkoba
Ditambahkannya, tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (ernawati)
Editor: Erna Djedi







