WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Barat amankan pasangan suami istri (Pasutri) diduga sebagai pengedar narkoba, Kamis (16/5/2024) sore.
Pasutri tersebut adalah Fitri Hariyadi (26), dan Hariati (28), yang diamankan polisi di kediamannya di Jalan Ir PHM Noor, Gang Nuruddin Rt 58, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar mengatakan, saat kedua pelaku diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
“Petugas mengamankan berupa 3 paket sabu dengan berat 2,08 gram, yang disimpan dalam kamar rumah pelaku,” ujar Kapolsek, Selasa (4/6).
Baca juga: Mayat di Rantau Bujur Masih Mr X, Polisi Imbau Warga Laporkan Kehilangan Keluarga













