Selain itu, petugas juga mengamankan barang biktu lainnya berupa sebuah HP, dua buah cincin, tiga buah korek api, sebuah dompet warna merah, dan barang bukti lainnya.
“Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua buah timbangan digital, tiga bungkus plastik klip, sebuah pipet kaca, dan dua buah sendok plastik,” ungkap Aris.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi







