Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Tembus Kandangan-Batulicin

WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengungkapkan kasus peredaran narkoba dalam
Ops Antik Intan-2024.

Pengungkapan kasus narkoba ini, dilakukan oleh Polsek Loksado.

Bertempat di Jalan Kandangan-Batulicin, Desa Lumpangi RT 002 RW 001, Polsek Loksado berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu-sabu yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: WOW! Istri SYL Terima Rp30 Juta Per Bulan dari Kementan

Pria berinisial (AS) tersebut berhasil diamankan oleh Kapolsek Loksado Ipda Roni Priyanto bersama dengan anggotanya pada 28 Mei lalu.