Bupati Balangan Serahkan Santunan JKM BPJS kepada 44 Ahli Waris, Terima Rp42 Juta

Secara tegas Abdul Hadi mengatakan program ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan, dengan harapan hal itu bisa membantu keringanan kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Meskipun dalam satu rumah terdapat dua KK, maka hal itu juga termasuk dalam asuransi BPJS Ketenagakerjaan selama usianya masuk dalam usia pekerja dan memiliki pekerjaan minimal petani,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KC Tabalong-Balangan, Eko Eklam menjelaskan untuk syarat klaim JKM BPJS peserta harus memiliki akta kematian, surat keterangan ahli waris, KTP, kartu keluarga dan buku nikah ahli waris.

“Jika persyaratan sudah lengkap silakan datang langsung ke Kantor PTSP kami setiap Rabu sampai Jumat atau melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Balangan,” terangnya.

Adapun salah satu ahli waris, Nanda mengungkapkan sangat bersyukur dan merasa terbantu dengan adanya santunan JKM yang diserahkan tersebut.

“Semoga program ini terus berlanjut sampai ke depan dan ini bisa terus bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” harapnya. (ernawati/mc)

Editor: Erna Djedi